Kepada Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Kabupaten Sleman
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 443/01745 perihal “Di Rumah Saja” untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443/01746 perihal Pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perkantoran, diperlukan pengaturan tata kerja dan aktivitas pendidikan di lingkungan Kabupaten Sleman.
Sesuai himbauan Bupati Sleman, Kepala Satuan Pendidikan perlu membatasi penerimaan tamu dan mengatur pembatasan aktivitas di satuan pendidikan dengan menyelenggarakan kegiatan rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau sejenisnya secara daring memanfaatkan dukungan teknologi informasi.
Kepala Sekolah membuat jadwal piket di satuan pendidikan (Work from Office/WFO) maksimal 25% dari jumlah keseluruhan pendidik dan tenaga kependidikan yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan cara memastikan: 1) sarana cuci tangan pakai sabun dapar dipergunakan dengan baik; 2) gerakan mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak diterapkan secara disiplin; 3) pegawai yang mengalami gejala batuk/demam/ISPA diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan melaksanakan ketugasan dari rumah (Work from Home/WFH); 4) pegawai yang melakukan kontak erat dengan orang terkontaminasi positif COVID-19 dan sedang menunggu tes/hasil tes agar membatasi mobilisasi dan melaksanakan WFH sampai hasil tes keluar.
Selama masa libur akhir tahun pelajaran, Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pengaturan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang tidak mendapatkan jadwal piket di satuan pendidikan untuk melaksanakan WFH (bekerja dari rumah) dengan ketentuan: 1) tetap tinggal di rumah kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan; 2) mengerjakan tugas kedinasan di rumah; 3) mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan pekerjaan kedinasan secara daring melalui media teknologi informasi yang ada (WA, Zoom, Google-meet, dll); 4) bersedia WFO (bekerja di kantor) apabila dibutuhkan mendesak; 5) jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan secara disiplin.
Ketentuan pembatasan mobilisasi ini berlaku sejak 29 Juni 2021 sampai dengan dengan berakhirnya libur akhir tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 10 Juli 2021.