Yth.
Pengawas SD Kabupaten Sleman
Kepala SD se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang selanjutnnya akan megikuti ketentuan Permanpan RB No. 1 Tahun 2023 dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun 2023 harus dilaksanakan akhir tahun 2023. PKG dapat dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 29 September 2023. Selanjutnya kami harap Saudara segera mengkoordinasikan pelaksanaan PK Guru di sekolah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- PK Guru dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
- Periode PK Guru mulai tanggal 2 Januari – 29 Desember 2023
- Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja guru yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
- Instrumen PK Guru Tahun 2023 terlampir
- PK Guru dilaksanakan dengan berlandaskan dokumen PK Guru
- Sasaran Penilaian Kinerja: a) Kepala Sekolah; b) Guru Bersertifikat Pendidik; c) Guru PNS; d) Guru PPPK; e) Guru PHL; f) Guru Tetap Yayasan (GTY)
- Laporan PK Guru dikirim secara online pada tanggal 18 s.d. 29 September 2023
- Laporan PK Guru dikumpulkan pada tanggal 6 dan 9 Oktober 2023
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Unduh Materi dan Instrumen PKG-PKKS 2023