Mekanisme Pengajuan Kurang Bayar Tambahan Penghasilan PNSD Belum Bersertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Triwulan III Tahun 2020

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Sehubungan dengan perbedaan gaji pokok yang terbayarkan dengan yang muncul pada info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut  :

  1. Bagi guru dan Kepala Sekolah yang Tunjangan Profesi pada Triwulan III tahun 2020 mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok pada info GTK (Data Individu PTK dengan Realisasi Pembayaran), harap mengirimkan scan info GTK yang ditandatangani pada gaji pokok, SK KGB, dan SK Kenaikan pangkat (jadi satu file), melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar TPG-Tamsil di website disdik.slemankab.go.id.
  2. Bagi guru yang Tambahan Penghasilan pada Triwulan III tahun 2020 (PNS per 1 April 2020) belum terdata, harap mengirimkan scan info GTK berparaf dan Ijazah terakhir (jadi satu file), melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar TPG-Tamsil di website disdik.slemankab.go.id.
  3. Pengajuan tersebut diatas paling lambat dionlinekan pada hari Sabtu, 7 November 2020, pukul 23.59 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai waktu yang telah ditentukan, tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
  4. Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara. 

Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Unduh Edaran Resmi

Formulir Online

Bagikan ke sosial media