Sehubungan dengan informasi terkait beberapa PTK mengalami perbedaan gaji pokok yang terbayarkan dengan yang muncul pada info GTK, Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagi guru yang pada Triwulan 1 tahun 2019 mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok (pada info GTK) karena kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, mengirimkan kembali info GTK terakhir berparaf pada gaji pokok dan fotocopy SK KGB atau fotocopy Kenaikan pangkat, di Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, paling lambat hari Rabu, 19 Juni 2019 pada jam kerja.
- Bagi yang masih berada di status SIAP DIUSULKAN yang bisa diunduh DISINI, dipersilahkan untuk mengumpulkan kembali cetak info GTK Valid yang diparaf pada tiap lembarnya, di Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, paling lambat hari Rabu, 19 Juni 2019 pada jam kerja.
- Pengajuan tersebut diatas hanya akan diproses jika sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak ada lagi konfirmasi setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.