Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan informasi terkait beberapa PTK yang mengalami perbedaan gaji pokok yang terbayarkan dengan yang muncul pada info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagi guru penerima Tunjangan Profesi yang pada tahun 2019 mengalami kurang bayar dikarenakan adanya perbedaan gaji pokok (pada info GTK) karena kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, mengirimkan info GTK benar berparaf pada gaji pokok dan Sertifikat Pendidik dalam bentuk softfile (scan pdf) dan diunggah secara online melalui “Formulir Online Kurang Bayar Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD Tahun 2019 untuk diajukan Tahun 2020”, paling lambat hari Rabu, 29 Januari 2020 Pukul 23.59 WIB.
- Bagi guru penerima Tambahan Penghasilan (Guru Belum Bersertifikat Pendidik) yang pada tahun 2019 mengalami kurang bayar, mengirimkan info GTK berparaf dan Ijasah S-1 dalam bentuk softfile (scan pdf) dan diunggah secara online melalui “Formulir Online Kurang Bayar Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD Tahun 2019 untuk diajukan Tahun 2020”, paling lambat hari Rabu, 29 Januari 2020 Pukul 23.59 WIB.
- Pengajuan tersebut diatas hanya akan diproses untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika pengisian formulir online sudah benar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan serta tidak ada lagi konfirmasi setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Formulir Online