Mekanisme Pengajuan Kurang Bayar Tunjangan Profesi dan Tamsil Triwulan I Bagi PNSD Tahun 2020

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Sehubungan dengan perbedaan gaji pokok yang terbayarkan dengan yang muncul pada info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bagi guru yang Tunjangan Profesi pada Triwulan 1 tahun 2020 mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok pada info GTK (Data Individu PTK dengan Realisasi Pembayaran), mengirimkan scan info GTK berparaf pada gaji pokok, SK KGB, dan SK Kenaikan pangkat, melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di website disdik.slemankab.go.id.
  2. Bagi guru yang Tambahan Penghasilan pada Triwulan 1 tahun 2020 belum tercantum, mengirimkan scan info GTK berparaf dan Ijazah terakhir, melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di website disdik.slemankab.go.id.
  3. Pengajuan tersebut diatas paling lambat dionlinekan pada hari Sabtu, 6 Juni 2020, pukul 23.59 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai waktu yang telah ditentukan, tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
  4. Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara. 

Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Unduh Surat Resmi

Formulir Online

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *