Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan adanya perbedaan selisih gaji pokok yang muncul pada info GTK dan pemenuhan validitas data ASND pada info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagi guru yang Tunjangan Profesi pada triwulan 1 tahun 2023 mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok yang muncul pada Info GTK dengan yang muncul pada Realisasi Pembayaran di Info GTK yang telah SP2D, dipersilahkan mengajukan Kurang Bayarnya dengan mengirimkan scan info GTK tersebut berparaf pada Gaji Pokok “Hasil Validasi (Sudah Terbit SKTP)” dengan Gaji Pokok “Realisasi Pembayaran“, dua-duanya harap di stabillo pada nominal masing-masing, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di website disdik.slemankab.go.id. ini.
- Bagi guru yang Belum Bersertifikat Pendidik yang mengalami belum dibayarkannya Tambahan Penghasilannya, jika telah memenuhi syarat sesua Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, dipersilahkan mengajukan pembayarannya dengan mengirimkan scan info GTK tersebut berparaf pada bagian atas pada “Hasil Validasi” dengan diketahui Kepala Sekolah (tanda tangan dan cap), harap di stabillo pada Status Kepegawaian, Jumlah Jam Mengajar, dan Pendidikan Terakhir, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di website disdik.slemankab.go.id. ini.
- Pengajuan Kurang Bayar tersebut paling lambat dionlinekan pada hari Senin, 3 Juli 2023, pukul 10.00 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih