Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan persiapan proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru ASND periode Juli-Desember 2023, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengajuan usulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan usulan Calon Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik, sebagai berikut :
- Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut (diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian di pindai (scan) dan di unggah pada pengisian formulir online usul penerbitan SKTP Semester II Tahun Anggaran 2023 (Periode Juli-Desember 2023) pada info di laman www.disdik.slemankab.go.id.
- Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal ini yang akan diajukan proses usulannya melalui SIMTUN adalah yang masuk paling lambat sampai dengan 5 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, jika info GTK “VALID”-nya dikirimkan setelah tanggal tersebut, maka akan tetap diproses dan diajukan secara online dengan link pengisian formulir online yang sama untuk kemudian diproses admin dinas pada tahap berikutnya.
- Pengajuan usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru (sudah memenuhi syarat dan kriteria) yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan juga pindai (scan) Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil, paling lambat pada 5 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Formulir Online Usul Terbit SKTP (Guru ASN & Non ASN Berserdik)
Formulir Online Usul Tamsil (Hanya Guru ASN Belum Berserdik)