Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan salah satu syarat untuk penyaluran Tunjangan Profesi adalah telah terbitnya SKTP, kami informasikan bahwa bagi info Guru/ Info GTK yang sudah valid, data sudah dicek guru yang bersangkutan dan sesuai, kemudian sudah membubuhkan paraf/tanda tangan guru yang bersangkutan pada sebelah tulisan “VALID”, dipersilahkan untuk diajukan penerbitan SKTP-nya kepada Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman di Bidang Pembinaan SD, dengan mengirimkan info GTK tersebut secara kolektif (di jilid dengan cover identitas sekolah) dan mengirim secara online pada Form Pengajuan SKTP di bawah ini. Jika masih belum bisa valid semuanya dalam satu sekolah, kemudian baru valid kemudian, maka bisa dikirimkan tersendiri/ menyusul (dengan pakai map yang ditulisi identitas yang bersangkutan).
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.