Sleman- Sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2019, pengumpulan sekaligus verifikasi berkas pendaftaran PPDB Daring SD akan dibuka mulai Senin (24/06) pukul 08.00 WIB. Panitia PPDB di tiap SD dihimbau untuk menyediakan petugas peneliti berkas dan petugas input verifikasi ke aplikasi. Hal ini dimaksudkan agar proses pencocokkan atau verifikasi hasil cetak formulir online PPDB dengan dokumen pendukung betul-betul sesuai.
Dua poin penting yang perlu di verifikasi yaitu: 1) Alamat yang terisi pada Formulir Online PPDB sudah sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga, bukan pada Surat Pernyataan Domisili. 2) Tanggal lahir yang tercantum sudah sesuai dengan yang tertulis pada Akta Kelahiran. Jika Formulir Online belum sesuai maka harus dilakukan perubahan data pada aplikasi PPDB, bukan pada aplikasi Dapodik.
Terkait dengan perubahan data, kesalahan penulisan Nama Siswa/ Nama Ibu Kandung tidak dapat diperbaiki melalui aplikasi PPDB ini, tetapi nanti setelah diterima di SD harus melaporkan kepada operator Dapodik untuk diajukan laporan perubahan nama.
Orang tua/wali dapat mengumpulkan berkas pendaftaran pada salah satu SD pilihan, dan secara sistem jika terverifikasi pada salah satu SD pilihan maka secara otomatis akan terverifikasi juga pada SD pilihan lainnya. Kemudian orang tua/wali dapat memantau hasil seleksi sementara melalui ppdb.slemankab.go.id untuk melihat posisi anak berada pada peringkat berapa. Hasil seleksi masih dapat berubah hingga pada verifikasi hari ketiga atau hari Rabu (26/06).
Khusus pada PPDB Online SD, orang tua/wali bisa mengajukan cabut berkas paling banyak 1(satu) kali Jika dari hasil pantauan tersebut nama anak sudah dinyatakan tidak diterima pada kedua pilihan sekolah, dan nantinya bisa melakukan cabut berkas sebanyak 1 kali, jika memang sudah tidak diterima pada SD yang dipilih. Kemudian dapat mendaftar online kembali dengan menentukan 2 SD pilihan lainnya. (rtp)