MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTAR DAERAH SEBAGAI BERIKUT :
Masuk ke Kabupaten Sleman
- Surat permohonan pindah dari pemohon atau surat penawaran dari pemerintah Provinsi DIY kepada Bupati Sleman
- Berusia setinggi-tingginys 5(lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
- Kelengkapan berkas, meliputi :
1) Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
2) Fotokopi sah ijasah
3) Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir
4) Daftar riwayat hidup
5) Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerjaan(PD-3) tahun terakhir
6) Fotokopi kartu pegawai
7) Surat keterangan dari pejabat berwenang yang belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja baik
8) Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten sleman
9) Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi lain
10) Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
Keluar Kabupaten Sleman
- Surat permohonan pindah pemohon kepada Bupati Sleman melalui kepala instansi
- Surat pengajuan pindah dari kepala instansi kepada Bupati Sleman melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
- Telah mengabdi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sleman sekurang-kurangnya 5(lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terkait ketentuan tugas belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Surat rekomendasi dari instansi yang di tuju apabila telah ada rekomendasi
- Kelengkapan berkas, meliputi :
1) Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
2) Fotokopi sah ijasah
3) Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir
4) Daftar riwayat hidup
5) Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerjaan(PD-3) tahun terakhir
6) Fotokopi kartu pegawai
7) Surat keterangan dari pejabat berwenang yang belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja baik
8) Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
PROSEDUR MUTASI MASUK KE SLEMAN
Permohonan Pribadi
- Pemohon mengajukan permohonan pribadi secara tertulis ditujukan kepada Bupati Sleman
- Dilakukan seleksi oleh BKPP Kab. Sleman terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis
- Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak.
- Apabila pemohon mendapat jawaban persetujuan diterima, maka yang bersangkutan mengurus ke instansi asal abaik ke pejabat Pembina Daerah Kabupaten/kota ataupun sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian Profinsi
- Surat edaran dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah profinsi instansi asal dan rekomendasi dan persetujuan dari Bupati sleman dan disampaikan kepada Gubernur DIY untuk di proses kepindahannya definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara(BKN)
- Setelah keputusan pindah dari BKN diterima pleh Bupati Sleman melelui BKPP adkan diterbitkan Surat Perintah Meleksanakan Tugas di instansi yang baru.
Permohonan Instansi
- Permmohonan oleh pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau pejabat Pembina Kepegawaian Daearah Profinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Sleman dan atau Gubernur DIY
- Gubernur DIY menawarkan permohonan pindah tersebut kepada Bupati Sleman
- Dilakukan seleksi oleh BKPP Kab. Sleman terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis
- Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak.
- Apabila permohonan diterima maka Gubernur DIY akan memproses kepindahan definitifnya ke BKN
- Setelah keputusan pindah dari BKN diterima oleh Bupati Sleman melelui BKD adkan diterbitkan Surat Perintah Meleksanakan Tugas di instansi yang baru.
- Prosedur pengajuan mutasi PNS anatar daerah kluar darai kabupaten sleman dapat dilakukan cengan cara :
PROSEDUR MUTASI KELUAR SLEMAN
- Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis yang telah diketahui dan di setujui oleh kepada instansi ditujukan kepada Bupati Sleman
- Dilakukan seleksi oleh BKPP Kab. Sleman terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis
- Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak.
- Apabila permohonan mutasi keluar di loloskan makaditerbitkan surat permohona mutasi dari Bupati Sleman kepada Gubernur DIY untuk di proses lebih lanjut
- Gubernur menerbitkan surat penawaran pindah ke daearah yang dituju, untuk mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakan
- Apabila diterima di daearah tujuan maka akan di proses SK kepindahan yang definitif oleh BKN dan Surat Tugas pada daerah tujuan mutasi
- Diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari kabupaten sleman ke daerah tujuan mutasi.