Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Kepada YTH :

  1. Kepala UPT Pelayanan Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Sleman
  2. Kepala TK se-Kabupaten Sleman
  3. Kepala SD se-Kabupaten Sleman
  4. Kepala SMP se-Kabupaten Sleman
  5. ASN/PNS di Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman

Menindak lanjuti surat dari Bupati Sleman, dalam rangka pembinaan disiplin PNS, khususnya untuk menjaga netralitas PNS dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bersama ini kami sampaikan edaran dari Dinas Pendidikan

Netralitas PNS dalam Pemilu 2019

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *