Sleman- Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Memperhatikan kondisi di atas, maka sangat diperlukan Pelatihan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan dapat bersaing di dunia kerja.
Pelaksanaan kegaitan ini selama 2 hari Senin s/d Selasa (9 s/ 10 Maret 2020) bertempat Ruang Rapat Dr Sutomo Lantai 2 Dinas Pendidikan dengan Sasaran dari Kegiatan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ini adalah pengelola dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman sejumlah 20 orang.
Hasil yang diharapkan bahwa peserta mampu meningkatkan kemampuan pengelola PKBM dalam memahami pemenuhan Standar Kompetensi Kelulusan, mendorong PKBM untuk lebih tertib dalam mempersiapkan administrasi Perangkat Kurikulum, menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan Organisasi dan Kemitraan PKBM, Pengelolaan Keuangan PKBM, dan Pengelolaan Dokumen hasil Belajar dan Ujian Sekolah, meningkatkan pemahaman pengelola PKBM mengenai pengawasan pembelajaran dan program.