Kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman
Sehubungan dengan permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022, serta mempertimbangkan:
- Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2021/2022;
dengan ini pelaksanaan aktivitas pendidikan diatur sebagai berikut:
- Tahun Pelajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dimulai tanggal 12 Juli 2021;
- Pelaksanaan pembelajaran semester gasal tahun pelajaran 2021/2021 dilakukan dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik PAUD, SD/Paket A, SMP/Paket B, dan Paket C sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
- Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan metode daring/online atau dalam bentuk video yang selanjutnya dibagikan kepada peserta didik baru.
- Kepala Sekolah membatasi penerimaan tamu dan mengatur pembatasan aktivitas di satuan pendidikan dengan menyelenggarakan kegiatan rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau sejenisnya agar dilakukan secara daring memanfaatkan dukungan teknologi informasi.
- Kepala Sekolah mengatur pembatasan aktivitas di satuan pendidikan dengan menerapkan Work from Home (WFH)/ bekerja dari rumah sebesar 75% dan Work from Office (WFO)/ bekerja di kantor sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang melaksanakan WFH (bekerja dari rumah) diminta untuk: a) tetap tinggal di rumah kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan; b) mengerjakan tugas kedinasan di rumah; c) mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan pekerjaan kedinasan secara daring melalui media teknologi informasi yang ada (WA, Zoom, Google-meet, dll); d) bersedia WFO (bekerja di kantor) apabila dibutuhkan mendesak; e) jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan secara disiplin.
- Pengawas sekolah dan penilik untuk melakukan pemantauan dan memberikan bimbingan kepada kepala satuan pendidikan dan pendidik dalam penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh dengan metode Belajar Dari Rumah serta melaporkan hasil pemantauan dan pembimbingan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
- Satuan pendidikan meningkatkan intensitas komunikasi dengan orang tua untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah dan mengikuti perkembangan informasi terkini terkait COVID-19 untuk mengambil langkah-langkah antisipasi kegiatan belajar mengajar, serta semua pihak tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Sleman.
- Ketentuan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dicabut.
Demikian informasi kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.