Yth.
Kepala Sekolah/Lembaga Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Sleman
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dari PT BPR Bank Sleman (Perseroda) Nomor: 330/BS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, bersama ini kami sampaikan informasi ketentuan rekening tutup otomatis oleh sistem, sebagai berikut:
- Saldo minimal rekening sebesar Rp. 20.000,- ;
- Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi maka rekening akan menjadi rekening pasif dan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,- per bulan; dan
- Apabila saldo rekening tabungan mencapai Rp. 0,- maka akan tutup rekening secara otomatis.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Saudara untuk menginformasikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan/lembaga masing-masing yang memiliki rekening Bank Sleman (Penerima TPG dan Fasilitasi Penyusunan RPP/LPK) untuk memperhatikan serta menaati ketentuan tersebut. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi periksa.
Edaran Resmi (klik disini untuk mengunduh)