Pemberitahuan Ketentuan Rekening Pasif atau Rekening Tutup Otomatis oleh Sistem PT BPR Bank Sleman (Perseroda)

Yth.
Kepala Sekolah/Lembaga Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Sleman


Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dari PT BPR Bank Sleman (Perseroda) Nomor: 330/BS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, bersama ini kami sampaikan informasi ketentuan rekening tutup otomatis oleh sistem, sebagai berikut:

  1. Saldo minimal rekening sebesar Rp. 20.000,- ;
  2. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi maka rekening akan menjadi rekening pasif dan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,- per bulan; dan
  3. Apabila saldo rekening tabungan mencapai Rp. 0,- maka akan tutup rekening secara otomatis.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Saudara untuk menginformasikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan/lembaga masing-masing yang memiliki rekening Bank Sleman (Penerima TPG dan Fasilitasi Penyusunan RPP/LPK) untuk memperhatikan serta menaati ketentuan tersebut. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi periksa.

Edaran Resmi (klik disini untuk mengunduh)

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *