Sleman – Memasuki bulan Ramadhan 1441 H, Pemerintah Kapaten Sleman mengeluarkan peraturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama bulan Ramadhan. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061/01056 tentang Penetapan Jam Kerja Pada bulan Ramadhan 1441 H Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, yang dirilis pada Rabu, (22/04/2020).
Mengacu pada surat edaran tersebut, dirincikan jam kerja ASN selama Ramadhan tahun ini sebagai berikut:
Bagi institusi yang memberlakukan jam kerja 5 hari, maka ketentuannya ialah
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.30-14.30 WIB
- Hari Jumat : pukul 07.30-13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
Kemudian bagi instansi yang memberlakukan jam kerja 6 hari, maka ketentuannya ialah
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-13.30 WIB
- Hari Jumat : pukul 07.30-11.00 WIB
- Hari Sabtu: pukul 07.30-12.30 WIB
Selanjutnya bagi instansi yang sistem kerjanya di luar ketentuan di atas, maka pimpinan dari instansi tersebut dapat mengatur jam kerja pegawainya sendiri dengan catatan tidak kurang dari 32,50 jam perminggu dan tidak mengurangi keefektifannya dalam memberikan pelayanan publik.
Ditekankan pula bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) selama masa darurat penanganan COVID-19 ini, agar tetap memperhatikan protokol pelaksanaan tugas kedinasannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020. (blq)
#disdik
#disdiksleman
#SlemanLawanCovid19
#dirumahsaja
#Lawancovid19