Sleman – Penyebaran pagebluk COVID-19 yang tak kunjung berakhir hingga saat ini, menyebabkan pemerintah Kabupaten Sleman kembali memutuskan untuk memperpanjang masa belajar siswa di rumah tahap III, terhitung sejak 29 April sampai dengan 16 Mei 2020.
Hal tersebut terlampir dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 421/1581 tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak Jauh Tahap III Bagi Peserta Didik dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disesase (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Sleman, yang dirilis pada Kamis, (23/04/2020).
Mengacu pada surat edaran yang ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman tersebut menerangkan jika perpanjangan masa belajar jarak jauh tahap III ini berlaku bagi peserta didik tingkat SD, dan SMP. Sedangkan bagi peserta PAUD non formal dan PAUD formal aktivitas pembelajaran ditiadakan selama kurun waktu tersebut. Begitupun dengan pembelajaran program pendidikan keseteraan paket A,B,C, dapat dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh selama masih memungkinkan.
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa bagi para pengawas sekolah beserta penilik untuk tetap melanjutkan tugas dan kewajibannya melakukan pemantauan proses KBM daring ini, yang mana hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan kedepannya. Sebelumnya sebagaimana yang kita ketahui, COVID-19 telah menjadi momok tidak hanya bagi masyarakat Indonesia tetapi juga dunia. Tak heran jika berbagai kebijakan dikeluarkan sebagai upaya memutuskan penyebaran virus tersebut. Salah satunya ialah perpanjangan masa pembelajaran daring tersebut. Oleh karenanya dibutuhkan peran aktif dari berbagai pihak agar dapat melaksanakannya sebagaimana mestinya sekaligus membantu memutuskan rantai penyebaran pandemi ini. (blq)