Kepada Yth. Kepala Satuan Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SKB, PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman,
Menindaklanjuti berita dari Admin Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-2022, kami sampaikan kepada Saudara untuk melakukan pemutakhiran data semester gasal tahun pelajaran 2021/2022 menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2022 (Dapodik Pauddikdasmen) sesuai dengan ketentuan dalam buku panduan.
Pemutakhiran data pokok pendidikan tersebut harap dilakukan sebelum batas waktu pengambilan data/ cut-off untuk keperluan program BOS Reguler atau BOP dengan jadwal sebagai berikut:
- Cut-off data untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada jenjang SD dan SMP dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021.
- Cut-off data untuk program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Pendidikan Kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.
Aplikasi Dapodik versi 2022 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater), sehingga perlu uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Proses install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,
- Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh,
- Lakukan refresh (Ctrl + F5),
- Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022.
Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut :
- Memiliki minimal 8 karakter,
- Mengandung huruf besar A-Z,
- Mengandung huruf kecil a-z,
- Mengandung angka 0-9, dan
- Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan.
Terdapat beberapa perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2022, diantaranya:
- [Pembaruan] Penambahan atribut jumlah laik di data alat periodik.
- [Pembaruan] Penambahan atribut alamat jalan, RT, RW, nama dusun, desa/kelurahan, kode pos, lintang, bujur, dan wilayah di formulir tanah.
- [Pembaruan] Penambahan panjang karakter atribut No. SKHUN dan No. Peserta Ujian di formulir registrasi peserta didik.
- [Pembaruan] Penambahan beberapa atribut guna keperluan pemangku kepentingan di riwayat sertifikasi GTK.
- [Pembaruan] Ppenambahan atribut pekerjaan di formulir peserta didik khusus jenjang PKBM dan SKB (guna mengakomodir warga belajar).
- [Pembaruan] Penambahan tabel dinamis guna kepentingan yang bersifat sementara.
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengisian tugas tambahan kepala sekolah/lembaga atau PLT kepala sekolah/lembaga
- [Pembaruan] Penambahan validasi sanitasi.
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengisian KIP/PIP.
- [Pembaruan] Penambahan info terkait pengisian survei PTM.
- [Pembaruan] Penambahan validasi batas minimal usia peserta didik TK yaitu 4 tahun.
- [Pembaruan] Penambahan validasi batas maksimal usia peserta didik PAUD yaitu 7 tahun.
- [Pembaruan] Penambahan validasi batas minimal warga belajar Kesetaraan yaitu 72 tahun.
- [Pembaruan] Proses kelulusan bersama tingkat akhir.
- [Perbaikan] Perubahan paksa untuk mengubah password saat pertama kali login.
Demikian informasi kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.