Sleman – Pemerintah secara resmi telah melarang seluruh masyarakat untuk berpergian dan pulang kampung pada Ramadhan tahun ini guna memutuskan penyebaran COVID-19. Hal ini juga berlaku bagi ASN / PNS di lingkungan pemerintahan termasuk ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sleman. Dimana pemerintah Kabupaten Sleman pada Rabu, (22/04/2020) telah merilis Surat Edaran Nomor 094/01055 tentang Larangan Kegiatan Berpergian dan/atau Kegitan Mudik Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dijelaskan bahwa seluruh PNS beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah lainnya di wilayah NKRI hingga kondisi negara dinyatakan bersih dari COVID-19. Jika terdapat PNS yang melanggar, maka akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Namun apabila terdapat PNS yang terpaksa melakukan perjalan keluar daerah/mudik, maka diharuskan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Kebijakan ini tentunya harus disikapi dengan bijak, mengingat situasi dan kondisi saat ini yang belumlah aman dari COVID-19. Oleh karenanya larang mudik atau berpergian ke luar daerah bukanlah pengekangan, melainkan salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (blq)