Pengajuan Cuti

Mekanisme Pengajuan Cuti

Persyaratan

Cuti Besar dan Cuti Alasan Penting

  1. Surat keterangan dari kepala instansi
  2. Fotokopi sah surat keputusan calan pegawai negeri sipil
  3. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
  4. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir
  5. Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah Haji)
  6. Kartu tanda penduduk

Cuti Sakit, dan Bersalin

  1. Surat keterangan dokter
  2. Fotokopi sah surat keputusan calan pegawai negeri sipil
  3. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
  4. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir

Cuti diluar tanggungan negara :

  1. Surat keterangan dari instansi
  2. Fotokopi sah surat keputusan calan pegawai negeri sipil
  3. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
  4. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir
  5. Ftokopi kartu pegawai
  6. Surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita)
  7. Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk Terakhir

Untuk persalinan ke-IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter. Persyaratan dibuat rangkap 5 (lima) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Prosedur Pengajuan Cuti

Pengajuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan pentingbagi staf, pejabat struktural Eselon IV,III(selain Kepala Instansi) adalah:

  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya.
  2. Setelah mendapat persetujuan dari atasan langsungnya , kepala organisasi menerbitkan  surat cuti.
  3. Kepala organisasi menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Pengajuan cuti tahuanan , cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti alasan penting bagi PNS yang mendudukki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan Camat adalah :

  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Kepegawaian Daerah
  2. Setelah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah atas nama Bupati.
  3. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada PNS yang bersangkutan.

Pengajuan cuti besar bagi PNS adalah :

  1.  Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya
  2. Kepala Instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala badan kepegawaian daerah
  3. Apabila persyaratan memenuhi Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah atas nama Bupati
  4. Badan Kepegawaian Daerah surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Pengajuan cuti diluar tanggungan negara adalah :

  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya
  2. Setelah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
  3. Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh sekertaris Daerah atas nama Bupati
  4. Atas persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah,  menegeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang cuti diluar tanggungan negara
  5. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada PNS yang bersangkutan
Bagikan ke sosial media