Pengiriman Validasi Kehadiran Calon Penerima TPG Bagi ASN dan Non ASN Bersertifikat Pendidik serta Tamsil Bagi ASN Belum Bersertifikat Pendidik Triwulan I (Januari-Maret 2023) Periode Januari – Juni 2023

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS, dengan ini kami sampaikan informasi pelaksanaan kegiatan validasi kehadiran sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan I (Januari-Maret) Periode Januari-Juni 2023.

Kegiatan validasi kehadiran bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkait dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka dari masing-masing guru.

Adapun ketentuan kegiatan validasi kehadiran adalah sebagai berikut  :

  1. Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) per tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel resmi sekolah, khusus untuk SPTJM yang bulan Maret 2023 bermaterai 10000 (hanya lembar SPTJM-DHGTK)
  2. Sekolah membuat data validasi kehadiran guru dan kepala sekolah bersertifikat pendidik (lulus sertifikasi) dan guru ASND (PNS-PPPK) belum bersertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi) yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan disertai stempel resmi sekolah (sesuai format).
  3. Jika ada Guru yang melaksanakan Cuti, melampirkan Surat Cuti yang dikeluarkan oleh BKPP Kabupaten Sleman atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
  4. Berkas pada point 1, 2, dan 3 tersebut dipindai (scan) menjadi satu file dalam format PDF, kemudian dikirimkan secara online melalui Formulir Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan I pada laman www.disdik.slemankab.go.id. paling lambat pada tanggal 2 April 2023; pukul 23.59 WIB.

Demikian informasi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian.

Unduh Edaran Resmi

Unduh Format Validasi Kehadiran Tw I-2023

Formulir Online Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan I

Bagikan ke sosial media