Pengiriman Validasi Kehadiran Calon Penerima TPG Bagi ASN dan Non ASN Bersertifikat Pendidik serta Tamsil Bagi ASN Belum Bersertifikat Pendidik Triwulan IV (Oktober-Desember 2023) Periode Juli – Desember 2023

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS, dengan ini kami sampaikan informasi pelaksanaan kegiatan validasi kehadiran sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan IV (Oktober-Desember) Periode Juli-Desember 2023.

Kegiatan validasi kehadiran bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka dari masing-masing guru.

Adapun ketentuan kegiatan validasi kehadiran adalah sebagai berikut  :

  1. Sekolah Mencetak Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) per tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 10 November 2023 ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel resmi sekolah, khusus untuk SPTJM yang bulan November 2023 bermaterai 10000 (hanya lembar SPTJM-DHGTK)
  2. Sekolah membuat data validasi kehadiran guru dan kepala sekolah bersertifikat pendidik (lulus sertifikasi) dan guru ASND (PNS-PPPK) belum bersertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi) yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan disertai stempel resmi sekolah (sesuai format).
  3. Jika ada Guru yang melaksanakan Cuti, melampirkan Surat Cuti yang dikeluarkan oleh BKPP Kabupaten Sleman atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
  4. Berkas pada point 1, 2, dan 3 tersebut dipindai (scan) menjadi satu file dalam format PDF, kemudian dikirimkan secara online melalui Formulir Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan IV pada laman www.disdik.slemankab.go.id. paling lambat pada tanggal 12 November 2023; pukul 23.59 WIB.

Demikian informasi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian.

Unduh Edaran Resmi

Unduh Format Validasi Kehadiran Tw IV-2023

Formulir Online Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan IV-2023 (per sekolah)

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *