Pengiriman Validasi Kehadiran Calon Penerima TPG Bagi ASN dan Non ASN Bersertifikat Pendidik serta Tamsil Bagi ASN Belum Bersertifikat Pendidik Triwulan IV (Oktober-Desember) Periode Juli – Desember 2022

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS, dengan ini kami sampaikan informasi pelaksanaan kegiatan validasi kehadiran sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan IV (Oktober-Desember) Periode Juli-Desember 2022.

Kegiatan validasi kehadiran bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkait dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka dari masing-masing guru.

Adapun ketentuan kegiatan validasi kehadiran adalah sebagai berikut :

  1. Sekolah Mencetak Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) per tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 26 November 2022, ditandatangani Kepala Sekolah, dan stempel resmi sekolah, khusus untuk SPTJM yang bulan November 2022 bermaterai 10000 (hanya lembar SPTJM-DHGTK)
  2. Sekolah membuat data validasi kehadiran guru dan kepala sekolah bersertifikat pendidik (lulus sertifikasi) dan guru ASND (PNS-PPPK) belum bersertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi) yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan disertai stempel resmi sekolah (sesuai format).
  3. Jika ada Guru yang melaksanakan Cuti, melampirkan Surat Cuti yang dikeluarkan oleh BKPP Kabupaten Sleman atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
  4. Berkas pada point 1, 2, dan 3 tersebut dipindai (scan) menjadi satu file dalam format PDF, kemudian dikirimkan secara online melalui Formulir Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan IV pada laman www.disdik.slemankab.go.id. paling lambat pada tanggal 26 November 2022; pukul 10.00 WIB.

Demikian surat kami sampaikan, agar menjadi perhatian.

Unduh Edaran Resmi

Unduh Format Validasi Kehadiran Tw IV-2022

Formulir Online Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan IV

Bagikan ke sosial media