Pengiriman Validasi Kehadiran Calon Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru ASN dan Non ASN Bersertifikat Pendidik serta Tamsil Bagi Guru ASN Belum Bersertifikat Pendidik Triwulan III (Juli-September 2024)

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS, dengan ini kami sampaikan informasi pelaksanaan kegiatan validasi kehadiran sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan III (Juli-September) Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan validasi kehadiran bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka dari masing-masing guru.

Adapun ketentuan kegiatan validasi kehadiran adalah sebagai berikut  :

  1. Sekolah Mencetak Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) per tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024 ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel resmi sekolah, khusus untuk SPTJM yang bulan September 2024 bermaterai 10000 (hanya lembar SPTJM-DHGTK)
  2. Sekolah membuat data validasi kehadiran guru dan kepala sekolah bersertifikat pendidik (lulus sertifikasi) dan guru ASND (PNS-PPPK) belum bersertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi) yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan disertai stempel resmi sekolah (sesuai format).
  3. Jika ada Guru yang melaksanakan Cuti, melampirkan Surat Cuti yang dikeluarkan oleh BKPP Kabupaten Sleman atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
  4. Berkas pada point 1, 2, dan 3 tersebut dipindai (scan) menjadi satu file dalam format PDF, kemudian dikirimkan secara online melalui Formulir Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan III pada laman www.disdik.slemankab.go.id. paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2024; pukul 08.00 WIB.

Demikian informasi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian.

Unduh Edaran Resmi

Unduh Format Validasi Kehadiran Tw III-2024

Formulir Online Validasi Kehadiran TPG-Tamsil Triwulan III-2024 (per sekolah)

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *