Kabupaten Sleman – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020 s.d 2024. Peraturan yang menjadi tindak lanjut dari Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 s.d 2025. Harapan Road Map Tahun 2022 ini yakni program dan kegiatan di desain supaya dapat diimplementasikan dengan unit kerja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Permenpanrb No.25 tahun 2020 mengedepankan asas fokus dan prioritas yakni fokus agar upaya reformasi birokrasi berfokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan dan prioritas sendiri yaitu adanya pelaksanaan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyelenggarakan “Sosialisasi Penyusunan Laporan Reformasi Birokrasi 2022” di Ruang Dipenogoro Lantai 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (24/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Susilowati dan Veny Hidayat sebagai narasumber serta diikuti oleh pejabat eselon di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, IGTKI dari 17 Kapanewon, dan 17 Korwil Se-Kabupaten Sleman.