Kabupaten Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa “Menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan Penyampaian SK PPPK Guru Tahap I & II Tahun 2021” di Pendopo Parasamya Kantor Bupati Sleman, Rabu (13/4). Dalam sambutannya, Kustini mengatakan bahwa selamat untuk 733 orang yang pada hari ini menerima SK dan ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah Kabupaten Sleman dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru. Dengan penyerahan SK ini, saya berharap para PPPK Guru memiliki etos kerja yang profesional, sopan santun, dan kedisiplinan. Sebagai seorang Guru senantiasa untuk selalu belajar, mengembangkan potensi diri, memperbaiki diri, dan berinovasi dalam rangka meningkatkan layanan mutu pendidikan supaya dapat mencetak generasi bangsa yang cerdas, kreatif, dan berkarakter yang mulia.
“Tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja agar menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik kita,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kustini menambahkan bahwa formasi Guru pada Tahun 2021 telah disusun sesuai dengan kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Sleman. Ini merupakan wujud nyata atau komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam menciptakan dan meningkatkan kualitas Pendidikan. Selain itu, Sekolah dan Guru mempunyai peran penting untuk menjaga/mendampingi peserta didiknya pada saat pembelajaran dilaksanakan guna menjaga keseimbangan antara ilmu dengan akhlak yang baik.