Penyetoran Kekurangan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bagi Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Bulan Januari-Maret 2020

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah, Hasil Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi dengan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada 18 Juni 2020, dan Surat dari BPJS Cabang Sleman, Nomor: 855/VI-13/0820, tanggal 06 Agustus 2020, tentang Tagihan Iuran JKN-KIS Bagi Pegawai ASN Kabupaten Sleman sebesar 1% dari TPG/Tamsil untuk Bulan Januari-Maret 2020. Terkait dengan itu akan dilakukan potong secara langsung dari Dinas Pendidikan pada saat proses penyaluran TPG/Tamsil Triwulan III dan/atau IV Tahun Anggaran 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diharapkan untuk menyampaikan informasi ini kepada Guru-guru penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan di unit kerja masing-masing.

Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Unduh Edaran Resmi

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *