Perizinan

IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN  FORMAL DAN NON FORMAL

Lembaga Formal

Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:

  1. Yayasan/lembaga penyelenggara yang mempunyai kekuatan hokum dan mendpat persetujuan darai Kementrian Hukum dan HAM
  2. Mendapat persetujuan darai pemerintah setempat baik dari RT, RW, Kepala Dususn, Kelurahan dan kecamatan
  3. Izin dari sekolah terdekat minimal 2(dua) sekolah
  4. Perijinan kepada Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)
  5. Mempunyai foto kopi sertifikat  tempat atau surat keterangan sewa minimal 10(sepuluh) tahun
  6. Hasil studi kelayakan;
  7. Kurikulum pendidikan ;
  8. Jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan ;
  9. Sarana dan prasarana pendidikan ;
  10. Pembiayaan pendidikan ;
  11. Sistem evaluasi;
  12. Sistem pengelolaan
  13. Kompetensi lulusan

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, pendirian satuan pendidikan harus melampirkan :

  1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
  2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
  3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
  4. Data mengenai perkiraan jarak kesatuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya ; dan
  7. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara; (3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud diatas sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal

Prosedur

  1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan izin operasional sekolah baik SDS atau SMPS
  2. Memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan izin operasional sekolah baik SDS atau pun SMPS
  3. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah SDS atau SMPS dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat (berkas dijilid dalam bentuk proposal dalm rangkap 3)
  4. Memeriksa Kelengkapan berkas permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas
  5. Koordinasi internal bidang guna menentukan jadual bagi tim verifikasi untuk melakukan verifikasi di lapangan
  6. Tim verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan melakukan verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
  7. Tim verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka pemohon tidak layak diberikan izin (ditolak)
  8. Tim verifikasi mempersentasikan hasil tinjauan Kepada Kepala Dinas Pendidikan guna mendapatkan rekomendasi
  9. Menerbitkan izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Penetapan Izin Pendirian dan Operasional SDS atau SMPS
  10. Menyampaikan berkas Surat Keputusan Penetapan Izin Pendirian dan Operasional SDS atau SMPS Kepada Kepala Dinas
  11. Membukukan Nomor Surat Keputusan Penetapan Izin Pendirian dan Operasional SDS atau SMPS dimaksud
  12. Pengambilan berkas Surat Keputusan Penetapan Izin Pendirian dan Operasional SDS atau SMPS dimaksud kepada Pemohon

Lembaga Non Formal

(Lembaga Kursus dan Pelatihan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Rumah Pintar, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis)

Persyaratan

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi akte pendirian lembaga dari notaris
  3. Fotokopi KTP pemilik lembaga
  4. Rencana Pengembangan Lembaga
  5. Kurikulum
  6. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  7. Data sarana Prasarana
  8. Program pendidikan yang diusulkan

Persyaratan Teknis :

  1. Denah lokasi
  2. Gedung

Fotokopi kepemilikan bangunan/lokasi

Prosedur / Mekanisme

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan administrasi di loket yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sleman (Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman)
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  3. Apabila telah lengkap pemohon akan diberi bukti penyerahan syarat administrasi dan jadwal verifikasi di alamat yang tertera di Permohonan.
  4. Petugas (tim Verifikasi) melakukan peninjauan ke Lembaga
  5. Dari hasil penilaian syarat administrasi dengan penilaian teknis di lokasi lembaga pemohon akan diberi informasi, bisa melalui sms dan telepon.
  6. Bagi lembaga yang dinyatakan layak dan lolos dari penilaian akan diberikan Izin dengan penyerahan Surat Keputusan sertifikat Izin yang bersifat permanen dengan masa berlaku sesuai hasil penilaian.
  7. Pemohon yang menerima surat keputusan dan Sertifikat Izin wajib menandatangani bukti penyerahan surat dan menandatangani fakta integritas sesuai dengan petunjuk teknis pemberian izin.
Bagikan ke sosial media