Sleman – Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di Tanah Air. Mulai dari sosialisasi tentang penerapan hidup sehat di kalangan masyarakat yang masif digalakkan, kebiijakan kerja dari rumah (work from home) bagi para karyawan, penyemprotan disinfektan di beberapa tempat umum termasuk tempat ibadah, serta penerapan kebijakan belajar jarak jauh dengan sistem daring (online) untuk para peserta didik. Langkah tersebut serentak telah diterapkan diseluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Khusus kebijakan belajar jarak jauh dengan sistem daring (online), terdapat perpanjangan masa pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pemda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan belajar jarak jauh yang semulanya berlangsung 23 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, kini resmi diperpanjang hingga 14 April nanti. Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten serta kota DIY, dimana perpanjangan kebijakan ini murni dikarenakan situasi dan kondisi saat ini yang kurang memugkinkan untuk melangsungkan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di sekolah.
Kendati belajar jarak jauh ini diperpanjang, namun prosedur yang digunakan masih sama seperti sebelumnya. Baik tenaga pendidik/guru serta peserta didik memanfaatkan aplikasi daring seperti Jogja Belajar (JB Class), Rumah Belajar (Google Classroom) yang dikembangkan oleh pusat pustekom kemendikbud beralamatkan https://kelaspintar.co.id, serta aplikasi ruang guru, ataupun aplikasi lainnya.
Dengan demikian peserta didik akan terus belajar di rumah masing-masing dengan memanfaatkan aplikasi yang telah dipersiapkan selama dua pekan kedepan. Kebijakan ini pun nantinya akan terus dievaluasi, oleh karenanya tetap dibutuhkan peran aktif para tenaga pendidik, peserta didik, serta peran penting orang tua siswa untuk terus mengawasi anak-anak mereka belajar di rumah. (blq)