Perubahan APBS Tahun 2020

Kepada Yth. Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Sleman

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dan Surat Edaran  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 900/7261 tanggal 26 Desember 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan APBS Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa Satuan Pendidikan menyusun APBS berdasarkan Tahun Anggaran dan melakukan Perubahan APBS apabila terdapat pengurangan atau penambahan anggaran dan/atau kegiatan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami minta Saudara untuk melakukan Perubahan APBS Tahun Anggaran 2020 mengakomodir penambahan/pengurangan anggaran pendapatan dan belanja dikarenakan kenaikan besaran BOS Reguler, penyesuaian pembelajaran akibat pandemi covid-19, persiapan pembelajaran adaptasi baru, dan lain sebagainya.

Perubahan APBS tersebut disusun dan dikumpulkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sekolah telah mendapat pengesahan APBS Tahun Anggaran 2020 (awal tahun).
  2. Perubahan APBS disusun berdasarkan format yang dapat diunduh di laman http://bit.ly/perubahan-APBS-2020.
  3. Anggaran Perubahan APBS dilaporkan secara online melalui tautan http://bit.ly/laporanAPBS-2020 paling lambat tanggal 9 November 2020.
  4. Dokumen Perubahan APBS dikumpulkan paling lambat hari Senin tanggal 9 November 2020 di UPT Pelayanan Pendidikan Kecamatan bagi SD Negeri dan di Bidang Pembinaan SMP bagi SMP Negeri, serta di masing-masing Yayasan bagi SD/SMP Swasta untuk mendapatkan pengesahan Kepala Dinas/Ketua Yayasan.
  5. Tanggal pengesahan Perubahan APBS oleh Kepala Dinas/ Ketua Yayasan ditentukan tidak lebih dari tanggal 27 Oktober 2020.

Demikian informasi kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

Unduh Surat Edaran dan Format Perubahan APBS

Kirim Laporan Perubahan APBS 2020 (online)

Bagikan ke sosial media