Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Tidak Perlu Legalisir Untuk Pengurusan PPDB TK, SD, dan SMP

Terkait persyaratan berkas pendaftaran PPDB TK, SD, dan SMP di Kabupaten Sleman, Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tanpa legalisir berlaku sebagai bukti pendaftaran PPDB yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya pada saat verifikasi berkas di Sekolah yang dituju.

Perubahan Kedua Atas Juknis PPDB Tahun 2019

Bagikan ke sosial media