Rapat Koordinasi Kesiapan Asesmen Nasional dan Persiapan Tatap Muka Terbatas

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana saat penyampaian arahan, Jumat (1/10).

Kabupaten Sleman – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kesiapan Asesmen Nasional (AN) dan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Masa Transisi di R.R Ki Hajar Dewantara Lantai 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dwi Warni Yuliastuti, dan Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Bidang Pembinaan SMP Supraptiningsih serta Kepala Sekolah atau perwakilan dari 120 SMP se-Kabupaten Sleman, Jumat (1/10).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Oktober s.d 7 Oktober 2021 akan dilaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) jenjang SMP/MTS Tahun 2021.

“Rencana kami, besok Senin akan memantau kegiatan ANBK bersama Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman di SMP Negeri 2 Depok, SMP Negeri 3 Depok, SMP Dipenogoro, SMP Negeri 1 Mlati, SMP Negeri 3 Mlati, dan SMP Al-Azhar 26 Yogyakarta,” imbuhnya.

Selanjutnya terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka, Ery mengatakan bahwa sesuai Intruksi Bupati Nomor 30/INSTR/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 COVID-19 akan mengoptimalkan dan mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi pelajar usia 12 tahun keatas. Kemudian PTM jenjang PAUD Formal, Lembaga Pendidikan Non Formal, SD, dan SMP dapat dilaksanakan dengan ketentuan membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat satuan pendidikan, mengatur sirkulasi udara di ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), mempersiapkan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan COVID-19, mengatur jarak tempat duduk siswa 1.5 meter, dan melakukan screening kepada siswa serta orangtua/wali terkait kesehatan.

Selain itu, persyaratan PTM lainnya yaitu vaksinasi bagi pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan siswa minimal 80%. Jika ada sekolah yang belum mencapai vaksinasi 80%, akan kami dorong terus supaya mencapai 80%. Kemudian untuk peserta didik yang berasal dari luar daerah, ketika akan masuk ke Kabupaten Sleman persyaratan utama adalah vaksin.

“Jadi peserta didik yang berasal dari luar daerah jika ingin masuk ke Kabupaten Sleman syaratnya yaitu melaksanakan vaksin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ery menambahkan jika ada kasus Covid-19 di sekolah, sudah ada standar dari Kementerian Kesehatan. Jika 1% teridentifikasi Covid-19 maka yang bersangkutan akan di karantina dan kegiatan PTM tetap berlangsung, jika kasusnya mencapai 5% maka 1 kelas akan dikarantina, dan kalau kasus Covid-19 teridentifikasi mencapai diatas 5% maka PTM di sekolah yang bersangkutan akan diberhentikan.

“Saya berharap kasus yang ada 0% di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Sleman,” ungkapnya.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *