Refleksi Rapor Perencanaan Berbasis Data Jenjang Sekolah Dasar

Kabupaten Sleman – Dalam rangka mengembangkan dan memajukan Pendidikan Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarkaan kegiatan “Refleksi Rapor Perencanaan Berbasis Data” di Ruang Ki Hajar Dewantara Lantai 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Selasa (28/11). Kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana bersama Kepala Bidang Pembinaan SD Rira Meuthia serta diikuti oleh 11 Kepala Sekolah dan Guru dari SD Negeri dan Swasta di Kabupaten Sleman.

Rapor Pendidikan merupakan penyempurnaan rapor mutu yang disusun berdasarkan indikator input, proses, dan output Pendidikan. Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian data langsung ke dalam instrumen Rapor Pendidikan, melainkan data diambil dari sistem yang sudah ada, termasuk dari Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan. Satuan pendidikan hanya dipersyaratkan memasukkan data di Dapodik dan mengikuti Asesmen Nasional.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi mengembangkan platform Rapor Pendidikan yang menyediakan data evaluasi sistem pendidikan yang berorientasi pada mutu dan capaian hasil belajar satuan pendidikan dan daerah secara komprehensif.

Rapor Pendidikan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diturunkan menjadi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *