Rekonsiliasi dan Validasi Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Triwulan 3 Periode Juli – Desember 2019

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, serta Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan informasi kegiatan validasi sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan 3 Periode Juli-Desember 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 Oktober 2019 (sesuai jadwal terlampir). Kegiatan validasi bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam/minggu, dan 37,5 jam per minggu.

Berkait dengan hal tersebut diatas kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam/minggu dari masing-masing guru. Adapun ketentuan kegiatan validasi adalah sebagai berikut  :

  1. Sekolah mengirimkan satu perwakilan untuk validasi, khusus jenjang TK melalui IGTK Kecamatan.
  2. Membawa Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) per tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 September 2019, yang bermaterai 6000 (hanya yang bulan September 2019), ditandatangani Kepala Sekolah, dan stempel resmi sekolah.
  3. Berkas dikirimkan langsung ke Gedung Twins Asri sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  4. Berkas dijilid lakban  berurutan sesuai urutan berkas diatas.
  5. Warna sampul sesuai pemberkasan usulan pembayaran tunjangan profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD (TK: hijau; SD: merah; SMP: kuning).

Demikian kami sampaikan, agar menjadi perhatian dan untuk ditindaklanjuti.

Edaran Resmi

Lampiran

Jadwal Validasi

Bagikan ke sosial media