Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan acuan perencanaan kegiatan Perangkat Daerah selama satu tahun serta merupkan penjabaran per tahun dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 mengamanatkan kepada setiap Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja yang berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan mengacu kepada RKP Daerah.
Tujuan penyusunan Rencana Kerja adalah untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tahun 2018.
Besar harapan kami, Rencana Kerja Dinas Pendidikan yang telah disusun ini dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2018. Oleh karenanya, kami berharap masukan dan saran guna penyempurnaan.
Semoga segala upaya yang telah kami lakukan ini mendapat rahmat dan pertolongan dari Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.