Sejarah

Dinas Pendidikan Tahun 2003 s/d Tahun 2008

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman merupakan suatu Organisasi Perangkat Daerah yang berdiri tahun 2003 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan wewenang bidang pendidikan. Institusi ini sendiri terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan SMK, Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga dan Bidang Kurikulum dan Pengendalian Mutu.

Lebih lanjut mengenai struktur organisasi penjabaran tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman diatur dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 30/Kep.KDH/A/2003.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tahun 2009 s/d 2015

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sleman merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang berdiri tahun 2009 berdasarkan Perauran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Organisasi Perangkat Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) terdiri dari Sekretariat, Bidang Pembinaan Kurikulum dan Kesiswaan, Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Bidang Pemberdayaan Pendidikan Nonformal dan Informal, dan Bidang Pemuda dan Olahraga.

Lebih lanjut mengenai uraian tugas , fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2009.

Dinas Pendidikan Tahun 2016 s/d Sekarang

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman merupakan suatu Perangkat Daerah yang berdiri tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Institusi ini memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman terdiri dari Sekretariat, Bidang Pembinaan PAUD dan DIKMAS, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, dan Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pedidikan. Selanjutnya mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.

Bagikan ke sosial media