Sleman – Menteri pendidikan Republik Indonesia telah resmi meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar, sebagai suatu gebrakan baru dalam memajukan pendidikan Tanah Air. Salah satu tindak lanjut dari kebijakan tersebut ialah akan dilaksanakannya program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Guru dan Kependidikan.
Program PGP itu sendiri memiliki peran khusus, dikenal sebagai peran guru penggerak yang merupakan suatu program dengan fokus utamanya untuk menggerakkan komunitas belajar bagi guru-guru di sekolah yang berada di seluruh wilayah Indonesia, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan dalam diri peserta didik sebagai perwujutan dari profil pelajar pancasila. Dimana program ini tentunya akan membutuhkan peran guru penggerak yang berkualitas. Oleh karenanya diperlukan tim khusus dari unsur pengawas sekolah dan guru yang memenuhi syarat dan telah lulus proses pelatihan / sertifikasi untuk menyeleksi para calon peserta yang mendaftarkan diri sebagai guru penggerak.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2097/B.B2/GT/2020 tentang Rekrutmen Tim Seleksi Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak dari Unsur Pengawas Sekolah dan Guru, disebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan tim seleksi calon peserta PGP itu sendiri, diantaranyat:
- Tim seleksi calon peserta PGP akan melaksanakan tugas:
- Menilai essay dan analisis studi kasus pembelajaran secara daring
- Menilai simulasi mengajar calon guru yang akan mengikuti pendidikan guru penggerak secara daring
- Mewawancara dan menilai calon guru penggerak secara daring
- Persyaratan calon tim seleksi yang berasal dari unsur pengawas sekolah:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1
- Pernah menjadi pengawas berprestasi minimal tingkat Kabupaten / Kota
- Pengalaman menjadi pengawas sekolah minimal 5 tahun
- Memiliki akses internet
- Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, dan terbuka pada hal-hal baru
- Belum terdaftar sebagai calon fasilitator / pendamping program pendidikan calon guru penggerak
- Persyaratan calon tim seleksi yang berasal dari unsur guru:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1
- Memiliki prestasi minimal tingkat Kabupaten / Kota dalam bidang pendidikan
- Memiliki akses internet
- Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, dan terbuka pada hal-hal baru
- Belum terdaftar sebagai calon fasilitator / pendamping program pendidikan calon guru penggerak
- Jika dinyatakan lulus sampai tahap sertifikasi, maka guru yang sudah dinyatakan sebagai Tim Seleksi tidak bisa mendaftar sebagai calon guru penggerak
Perlu diingat bahwa proses rekruitmen tim seleksi calon peserta PGP ini di awali dengan tahapan seleksi administrasi, yang kemudian dilanjutkan dengan seleksi tahap akhir yaitu pelatihan dan sertifikasi Targeted Selection Interview (TSI) oleh tim independen pada bulan Juli- Agustus 2020 nanti yang dilaksanakan secara daring. Peserta yang lulus dari kedua tahap seleksi tersebut nantinya ditetapkan sebagai Tim Seleksi Calon Peserta PGP.
Sedangkan untuk proses pendaftarannya itu sendiri, diketahui sampai dengan 9 Juli 2020 nanti calon peserta baik dari unsur pengawas sekolah maupun guru dapat mengisi google form yang bisa diakses melalui laman https://gg.gg/sertifikasitimseleksigurupenggerak.