Yth.
Kepala TK dan SD se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabangan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Untuk memenuhi angka kredit dalam kenaikan jabatan fungsional, semua guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Salah satu kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah penyusunan publikasi ilmiah.
Agar dapat melaksanakan kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan memfasilitasi guru dengan publikasi karya ilmiah guru pada forum ilmiah berupa kegiatan Seminar Karya Tulis Ilmiah, yang informasi selengkapnya dapat diunduh DISINI.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.