Sleman – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Tahun 2020/2021 di wilayah Kabupaten Sleman dilakukan menggunakan sistem daring (online) dan luring (offline). Penerapan sistem ini didasarkan pada sekolah yang akan melaksanakannya yakni SMP Negeri dan SMP Swasta. Diketahui jika khusus SMP Negeri pelaksanaan PPDB akan berlangsung secara daring. Sedangkan SMP Swasta menggunakan sistem yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah, yang kemudian hasil seleksinya diumumkan secara daring.
Tidak hanya itu, waktu pelaksanaan PPDB SMP Negeri dan SMP Swasta pun berbeda. Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dwi Warni dalam sosialisasi PPDB SMP Tahun 2020 menjelaskan dengan rinci terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB itu sendiri kepada kepala sekolah SMP Swasta Kabupaten Sleman.
“Pedaftaran PPDB SMP Swasta dilaksanakan pada 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020, yang mana cara pendaftaran dan seleksinya dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah. Selanjutnya panitia sekolah memasukkan data pendaftar yang lolos seleksi dan dinyatakan diterima ke dalam laman https://ppdb.slemankab.go.id, hasil seleksi diumumkan secara resmi pada tanggal 6 Juli 2020” tuturnya pada Rabu (27/05/2020).
Langkah selanjutnya, peserta yang lolos seleksi dan diterima harus melakukan daftar ulang sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah tujuan, namun jika terdapat peserta yang belum melakukan daftar ulang hingga tenggang waktu yang diberikan, maka mekanisme pelaksanaan daftar ulang diserahkan ke sekolah masing-masing sesuai dengan protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19. Hal tersebut sebagaimana yang diketahui bahwasanya pelaksanaan PPDB tahun ini berlangsung di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, sehingga segala bentuk aktivitas termasuk dalam dunia pendidikan harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Lain halnya dengan PPDB SMP Negeri yang dilaksanakan secara daring untuk semua jalur pendaftaran. Pada kesempatan yang sama, Dwi Warni juga menyinggung mengenai petunjuk teknis PPDB khusus SMP Negeri.
“Sistem PPDB SMP Negeri dilakukan online (daring) dengan 4 jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi” tuturnya.
Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi mereka dari penduduk Kabupaten Sleman yang minimal berdomisili atau tercatat dalam kartu keluarga (KK) minimal satu tahun. Lalu jalur afirmasi diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Kemudian jalur perpindahan orang tua / wali diperuntukkan bagi penduduk luar Sleman atau dengan kata lain ialah anak-anak dari orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas kerja, dibuktikan dengan adanya surat keterangan mutasi dari instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, serta lembaga atau kantor yang berbadan hukum.
Jalur perpindahan tugas orang tua ini juga berlaku bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari guru yang berpindah tugas dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari kependudukan Sleman yang memiliki nilai minimal 245 nilai gabungan akademik ataupun non akademik.
Secara umum tata cara pelaksanaan PPDB pada keempat jalur tersebut sama, yang membedakan ialah waktu pelaksanaan. Pendaftaran PPDB SMP Negeri pertama dibuka melalui jalur prestasi pada tanggal 17-22 Juni 2020 dengan mendaftarkan diri pada laman https://sleman.siap-ppdb.com. Kemudian yang paling akhir ialah pendaftaran melalui jalur zonasi.
Disebutkan bahwa pendaftaran peserta didik melalui jalur zonasi ini terbagi menjadi 3 mekanisme, yang mana masing-masing mekanisme memiliki waktu pelaksanaan berbeda. Pertama jalur zonasi radius dimulai tanggal 19-25 Juni 2020. Kedua jalur zonasi wilayah dilaksanakan pada 24-30 Juni 2020. Ketiga jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berlangsung pada 25-26 Juni 2020. Khusus bagi peserta jalur ABK, dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan.