Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2019, maka sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Tujuan BOP PAUD sendiri antara lain membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.
Penyaluran BOP PAUD dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Tahap I dicairkan sebanyak 50% dari jumlah yang didapatkan satuan pendidikan berdasarkan data anak pada Dapodik PAUD dan Dikmas yang di up-date per tanggal 31 Maret 2019. Sedangkan Tahap II BOP PAUD dicarikan berdasarkan data anak Dapodik PAUD dan Dikmas per tanggal 30 September 2019.
Sosialisasi dan Penjelasan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahap II Tahun 2019 dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada lembaga agar pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien, dan menginformasikan agar pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Kegiatan ini bertempat di lantai 3 Dinas Pendidikan dengan dihadiri oleh lembaga PAUD Formal dan Non Formal sejumlah 954 lembaga (948 PAUD Swasta dan 5 TK Negeri serta 1 SKB) pada pada 14-28 Oktober 2019.