Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidikan dan kependidikan jenjang SD dan SMP se Kabupaten Sleman.

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 02 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidikan dan kependidikan jenjang SD dan SMP se Kabupaten Sleman.

Kegiatan Sosialisasi berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 23, 25 dan 27 Mei 2022 bertempat di Ruang Pertemuan lantai 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Sleman.

Hadir Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Ery Widaryana, MM mendukung kegiatan sosialisasi ini dan memberikan sambutan dan arahan pentingnya tenaga pendidik dan kependidikan Non ASN memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan sekolah untuk segera melakukan penganggaran dan merealisasikan jaminan sosialnya. Perlindungan guru dan karyawan menjadi kewajiban sekolah atau lembaga/yayasan nya.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka implementasi Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor : 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Saat ini belum semua sekolah di Kabupaten Sleman memberikan perlindungan jaminan sosial kepada guru dan karyawan yang bertugas di sekolah.

Manfaat Program yang dapat diikuti berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Besaran iuran untuk 2 program JKK dan JKM sebesar Rp. 10.800,- per orang per bulan yang menjadi beban sekolah/lembaga.

Besaran Iuran untuk 3 program JKK, JKM dan JHT sebesar Rp. 40.820,- ( beban tenaga kerja) dan sebesar Rp. 84.842,- (beban sekolah/lembaga).

Besaran Iuran untuk 4 program JKK,JKM, JHT dan JP sebesar Rp. 60.030,- (beban tenaga kerja) dan sebesar Rp. 124.862,- (beban sekolah/lembaga).

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir dalam memberikan kepastian jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja Indonesia.

Sofia Nur Hidayati, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman mengajak kepada seluruh Kepala Sekolah untuk memastikan guru dan karyawannya terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan tentunya akan semakin loyal, produktif dan sejahtera.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *