Sleman- Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdaskan bangsa. Guru profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur dan berkepribadian. Oleh karena itu profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Perjanjian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas disemua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Rabu (14/10) Dinas Pendidikan mengadakan sosialisasi Penilaian Kinerja Guru untuk jenjang SMP di Ruang Rapat Kihajar Dewantara Lantai 3 Dinas Pendidikan Sleman. Pelaksanaan sosialisasi selama 2 hari yang terdiri dari 54 peserta dari SMP Negeri dan 64 peserta dari SMP Swasta yang dibagi menjadi 2 sesi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Drs. Ery Widaryana,MM.
“Tujuan kegiatan ini antara lain adalah tersosialisasinya Instrumen Penilaian Kinerja Guru agar menjadi pedoman yang harus dilaksanakan untuk memberikan penilaian terhadap guru oleh seorang assesor atau guru Senior” kata Ery di RR Ki hajar.