Standar Pelayanan Izin Pembelajaran di Luar Kelas

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
  4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
  6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Informasi publik.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Surat Permohonan
2. Daftar Panitia
3. Daftar Peserta
4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
5. Rincian Biaya
6. Denah Sekolah dari Jalan Raya
7. Foto Copy STNK
8. Foto Copy Izin Trayek / Kir Bus
9. Foto Copy Izin Penyelenggaraan Angkutan (dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat)
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon (lembaga) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket penerimaan surat masuk
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Petugas membuat surat Izin Pembelajaran di luar Kelas
4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan DIKMAS  meneliti dan menandatangani Surat Izin Pembelajaran di Luar Kelas
6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
7. Petugas menyerahkan surat Izin Pembelajan di Luar kelas kepada sekolah 
3.Waktu Penyelesian Paling lama 2 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananSurat Izin Pembelajaran Di Luar Kelas
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.disdik.slemankab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1. Indro Santoso (PAUD)
2. Dra. Sri Muliani (DIKMAS)
b. Nomor HP:
1. 0815 1945 9884 (PAUD)
2. 0821 3781 6943 (Dikmas)
c. Nomor kantor : 0274 – 868512
d. Alamat e-mail :  disdik@slemankab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat

Bagikan ke sosial media