Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah PAUD DIKMAS

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  4. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 018/Kep/1983
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
  6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
  8. Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik;
  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Foto kopi ijazah yang akan dilegalisir
2. Menunjukkan ijazah asli  
3. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga bagi pemohon yang sekolah di luar Jawa tetapi  berdomisili di Kabupaten Sleman 
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan fotocopi ijazah (maksimal 6 lembar) ke petugas
2. Pemohon menunjukkan ijazah asli
3. Petugas mencocokkan antara fotokopi dan ijazah
4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah asli kepada pemohon.
5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah
6. Atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang memberikan tanda tangan pada fotocopi ijazah tersebut 
7. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotokopi ijazah yang telah di tanda tangani
8. Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon 
3.Waktu Penyelesian Paling lama 2 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananLegalisir Ijazah  
6.Pengelolaan PengaduanSarana pengaduan yang disediakan:
1. Kotak Saran/Pengaduan
2. Website www.disdik.slemankab.go.id
3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman” 

Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas :
1.  Gita Aprilia Hastari                                      
2. Suherman SolehNomor
HP     :  
1. 085600547229
2 083866449096
Nomor kantor :  0274- 868512
Alamat e-mail : disdik@slemankab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat

Bagikan ke sosial media