Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah SMP

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
  5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
  7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik;
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1. Persyaratan 1. Foto kopi ijazah yang akan dilegalisir
2. Menunjukkan ijazah asli
3. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga bagi pemohon yang sekolah di luar Jawa tetapi berdomisili di Kabupaten Sleman
2. Prosedur/Mekanisme 1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan fotocopi ijazah (maksimal 6 lembar) ke petugas
2. Pemohon menunjukkan ijazah asli
3. Petugas mencocokkan antara fotocopi dan ijazah
4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah asli kepada pemohon.
5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah
6. Atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang memberikan tanda tangan pada fotocopi ijazah tersebut
7. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotocopi ijazah yang telah di tanda tangani
8. Petugas menyerahkan fotocopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon  
3. Waktu Penyelesian Paling lama 2 hari kerja*)  
4. Biaya/Tarif Gratis/tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan Legalisir Ijazah  
6. Pengelolaan Pengaduan Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.disdik.slemankab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Hartana
b. Nomor HP : 085868201112
c. Nomor kantor : 0274 – 868512
d. Alamat e-mail : disdik@slemankab.go.id
Bagikan ke sosial media