Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SMP)

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
  5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  6. Peraturan Bupati  Sleman  Nomor   50 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
  7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik;
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1. Persyaratan 1. Surat Keterangan Penggani Ijazah / STTB dari Sekolah
2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang
3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian
4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 6000) dari Kepala Sekolah
2. Prosedur/Mekanisme   1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
4. Kepala Bidang Pembinaan SD meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah
6. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
7. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah dibuat oleh sekolah kepada pemohon
3. Waktu Penyelesian Paling lama 2 hari kerja*)
4. Biaya/Tarif Gratis/tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat oleh sekolah
6. Pengelolaan Pengaduan Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.disdik.slemankab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Hartana
b. Nomor HP : 085868201112
c. Nomor kantor : 0274 – 868512
d. Alamat e-mail : disdik@slemankab.go.id
Bagikan ke sosial media