Standar Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal LKP dan PKBM

Dasar Hukum :

1.Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah;
3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 81 Tahun 2013, tentang Pendirian Satuan Pendidikan NonFormal ;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.Keputusan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016, tentang Uraian Tugas, Fungsi tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh pemohon
2. Rencana Induk Pendirian dan pengembangan Lembaga (RIPL)
3. Struktur Organisasi Lembaga dan AD dan ART satuan pendidikan
4. Program pendidikan yang diajukan
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Daftar Riwayat Hidup pimpinan lembaga / pemilik
6. Daftar Peserta Didik ( by name);
7. Data Pendidikdan Tenaga kependidikan (by name), serta ijasah yang dimiliki
8. Kurikulum/program kegiatan belajar
9. Foto copy Akte pendirian lembaga dari Notaris
10. Foto copy NPWP atas nama satuan pendidikan dan rekening dari Bank (yang masih aktif);.
11. Denah lokasi lembaga
12. Sumber pembiayaan
13. FC Keterangan atau Kuasa penggunaan Kepemilikan tempat pembelajaran, selama sewa
14. Data Sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajan
15. Surat keterangan Domisili Setempat
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 2)
2. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional.
3. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
4. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ijin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak diterbitkan ijin (ditolak) dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas
5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan.
6. Menyampaikan berkas Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas
7. Membukukan nomor Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
8. Pengambilan Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
3.Waktu Penyelesian 3 bulan (Paling lama 90hari kalender)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananSurat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan
6.Pengelolaan PengaduanSarana pengaduan yang disediakan:
1. Kotak Saran/Pengaduan
2. Website www.disdik.slemankab.go.id
3. Aplikasi website dan android “LaporSleman”  
Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas :
1. Mulyani, S.Pd
2. Indro. S
Nomor HP :
1. 081227171727     (KASIE PAUD DAN DIKMAS)                          2.2. 081519459884   (PAUD)
Nomor kantor : (0274) 868512
Alamat e-mail :disdik@slemankab.go.id

Bagikan ke sosial media