Standar Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian Satuan Pendidikan(SMP)

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Permendikbus Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
  5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  6. Peraturan Bupati  Sleman  Nomor   50 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
  7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik;
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1. Persyaratan 1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh pemohon
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait
3. Akta Notaris Yayasan dan bukti registrasi dari Kementerian Hukum dan HAM
4. Susunan Pengurus Yayasan
5. Akte Tanah
6. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
7. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
8. Data Siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
9. Data Guru dengan melampirkan ijazah
10. Data pegawai dengan melampirkan ijazah
11. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan sarana prasarana lainnya.
12. Data Inventaris/Sarana Prasarana Sekolah
13. Surat persetujuan dari sekolah sekitar (minimal 3 sekolah) negeri dan swasta.
14 Denah Sekolah
15. Surat Keterangan tidak mengunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
16. Surat Pernyaaan mengkuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
17. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh Kepala sekolah
18. Rekomendasi dari camat setempat
19. Sumber dana Penyelenggaraan Pendidikan dan fotokopi rekening bank
20. Rencana induk pengembangan sekolah
21. NPWP sekolah dan yayasan
22. KTSP dan kelengkapannya
23. Surat Keterangan dari BMPS ( Badan Musyawarah Perguruan Swasta)
2. Prosedur/Mekanisme 1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3)
2. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional.
3. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
4. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ijin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak diterbitkan ijin (ditolak) dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas.
5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan.
6. Menyampaikan berkas Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas
7. Membukukan nomor Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
8. Pengambilan Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
3. Waktu Penyelesian 3 bulan (Paling lama 90 hari kalender)  
4. Biaya/Tarif Gratis/tidak dipungut biaya  
5. Produk Pelayanan Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan  
6. Pengelolaan Pengaduan Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.disdik.slemankab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Darwijaka, SE
b. Nomor HP : 081904027432
c. Nomor kantor : (0274) 868512
d. Alamat e-mail : disdik@slemankab.go.id
Bagikan ke sosial media