Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah PAUD DIKMAS

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  4. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 018/Kep/1983
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
  6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  7. Peraturan Bupati  Sleman  Nomor   50 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
  8. Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik;
  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Surat Keterangan pengantar dari PKBM
2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang
3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian
4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 6000) 
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas 
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Petugas membuat surat keterangan pengganti ijazah
4. Kepala Seksi Kurikulum meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas meneliti dan memberikan paraf
6. Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah  
7. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon
3.Waktu Penyelesian Paling lama 5 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananSurat Keterangan Pengganti Ijazah
6.Pengelolaan PengaduanSarana pengaduan yang disediakan:
1. Kotak Saran/Pengaduan
2. Website www.disdik.slemankab.go.id
3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”   
Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas :
1 Gita Aprilia Hastari
2. Vera Rostika Sari
Nomor HP :
1. 085600547229
2.081318111982
Nomor kantor :  0274 – 868512
Alamat e-mail :  disdik@slemankab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat

Bagikan ke sosial media