Dasar Hukum :
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. | Persyaratan | Mutasi Keluar Sekolah dalam Kabupaten Sleman a. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah b. Surat Keterangan Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju c. Fotokopi rapot rangkap 1 (satu) d. Menunjukkan rapot asli Mutasi Keluar Sekolah ke Kabupaten/Kota lain a. Surat permohonan mutasi yang ditandatangani Kepala Sekolah b. Fotokopi rapot rangkap 1 (satu) c. Menunjukkan rapot asli Mutasi Masuk Siswa dari luar Kabupaten/Kota lain a. Surat keterangan mutasi dari sekolah asal b. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat c. Surat Keterangan Formasi Sekolah yang akan dituju d. Fotokopi rapot rangkap 1 (satu) e. Menunjukkan rapot asli f. Fotokopi Kartu Keluarga g. Surat Keterangan Perwalian yang dikeluarkan Notaris bagi siswa yang tidak berdomisili bersama orangtuanya. h. Surat Keterangan bebas Narkoba dari dokter bagi siswa SMP i. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah asal bagi siswa SMP |
2. | Prosedur/Mekanisme | 1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan mutasi 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan 3. Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf 4. Kepala Bidang Pembinaan (SD/SMP) menliti dan menandatangani Surat Rekomendasi 5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip 6. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon |
3. | Waktu Penyelesian | Paling lama 2 hari kerja*) |
4. | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi Mutasi Siswa |
6. | Pengelolaan Pengaduan | Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website www.disdik.slemankab.go.id c. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman” Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : Marjana b. Nomor HP : 0811 2500 028 c. Nomor kantor : (0274) 868512 d. Alamat e-mail : disdik@slemankab.go.id |
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat